Jumat, 13 September 2013

Pengertian Etika, Moral, Hukum dan Undang-Undang
Etika
Etika secara etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom), norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Lalu, berbagai pengertian tentang etika pun banyak bermunculan, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
> Drs. O.P. SIMORANGKIR :
Bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

> Drs. Sidi Gajalba :
Bahwa dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

> Drs. H. Burhanudin Salam :
Bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:

#  Terminius Techicus :
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
#  Manner dan Custom :
Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain: 
+ Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
+ Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
 + Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
 + Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) 
 Moral
Secara etimologi, istilah “Moral” berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu “mos” sedangkan bentuk jamaknya yaitu “mores” yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat.

‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.


Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan, adat, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

HUKUM
HUKUM adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Tetapi banyak juga pengertian lain dari tiap tokoh atau ahli hukum, antara lain:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
UNDANG-UNDANG 
Undang-Undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur Kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html


 
ETIKA PROFESI
PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI





Pengantar Etika Profesi


Pengertian

Kode  (Inggris:  code,  dan  Latin:codex)  adalah  buku  undang-undang, kumpulan  sandi,  dan  kata  yang  disepakati  dalam  lalu  lintas  telegrafi  serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat.
Etik atau etika (Prancis:ethique, Latin:ethica, Yunani:ethos) merupakan moral  filosofi,  filsafat  praktis,  dan  ajaran  kesusilaan.  Menurut  Kamus  Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud (1988), etika mengandung tiga pengertian, yaitu :
    Ilmu  tentang  apa  yang  baik  dan  apa  yang  buruk  dan  tentang  hak  dan kewajiban moral (akhlak)
    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak

    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat



Dengan  demikian,  kode  etik  adalah  sistem  norma,  nilai  dan  aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan  tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan  kode  etik  agar  profesional  memberikan  jasa  sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Mengapa perlu kode Etika?

Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja  IT.  Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.


Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang  bersifat  normative  dan  universal  sebagai  kewajiban  moral  yang  harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan  pedoman  prilaku  (code  of  conduct)  yang  bersifat  praksis  dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan  pergeseran nilai masyarakat.
Secara   umum   siapapun   yang   merasa   menjadi   bagian   dari   suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
Kode etika yang diharapkan adalah sebagai berikut :

a.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan   dengan   masalah   pornografi   dan   nudisme   dalam   segala bentuknya.
b.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),    termasuk    di    dalamnya    usaha    penghinaan,    pelecehan, pendiskreditan,  penyiksaan  serta  segala  bentuk  pelanggaran  hak  atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
c.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk  melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d.  Tidak   menampilkan   segala   bentuk   eksploitasi   terhadap   anak-anak dibawah umur.
e.  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f.   Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia  untuk   melakukan   pencabutan  bila   ada   yang   mengajukan keberatan  serta  bertanggung   jawab  atas  segala  konsekuensi  yang mungkin timbul karenanya.


g.  Tidak  berusaha  atau  melakukan  serangan  teknis  terhadap  produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h.  Menghormati   etika  dan  segala   macam   peraturan  yang  berlaku  di masyarakat  internet  umumnya  dan  bertanggung  jawab  sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
i.   Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung




Etika Profesi pada Bidang Teknologi Informasi

Etika profesi  teknologi  informasi  memiliki  beberapa  karakteristik  yang berbeda dari  etika pada umumnya. Perbedaannya terletak pada peranan dari profesi tersebut. Profesi  pada bidang teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan  terbatas mengenai teknologi informasi untuk percaya pada ilmu pengetahuan, keahlian dan kejujuran pada profesinya. Profesi  itu  menciptakan  produk  (  misal  :  sistem  computer  )   yang  dapat mempengaruhi   masyarakat   luas   dan   produk   tersebut   dapat   memberikan keuntungan   bagi   masyarakat.   Profesi  ini   memiliki   tanggung   jawab   pada masyarakat   luas   yang   menggunakannya.   Tanggung   jawab   ini   meliputi   : keamanan dan keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan.
Tanggung   jawab    profesi   teknologi    informasi    yang   lebih    spesifik, diantaranya adalah :
1.  Mencapai  kualitas  yang  tinggi  dan  efektivitas  baik  pada  proses  maupun produk hasil kerja professional.
2.  Menjaga kompetensi sebagai professional.

3.  Mengetahui  dan  menghormati  adanya  hukum  yang  berhubungan  dengan kerja yang professional.
4.  Memberikan  secara  menyeluruh  dan  mencermati  perubahan  yang  terjadi pada sistem  komputer dan kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin terjadi.
5.  Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

6.  Mengubah  pandangan  masyarakat  tentang  etika  menggunakan  sistem komputer serta konsekuensinya.


7.  Mengakses sistem komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat sistem operasi tersebut.


Profesi pada teknologi informasi ini memiliki etika, diantaranya yaitu :

1.  Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.

2.  Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.

3.  Jangan mengintip file orang lain.

4.  Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.

5.  Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.

6.  Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kita bayar.
7.  Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.

8.  Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri.

9.  Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kita tulis.

10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.




Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi



Definisi

Kode etik  merupakan  suatu  hal  yang  sukar  untuk  dirumuskan  karena dalam   suatu   kasus   pelanggaran   etika   profesi   banyak   hal   yang   harus dipertimbangkan, seperti fakta dan detail-detail yang relevan.


1. Fase Brainstorming

    daftar semua kemungkinan resiko, berita, masalah, dan konsekuensi.

    daftar  semua  orang  dan  organisasi  yang  turut  terlibat,  yaitu  para stakeholder.
    daftar tindakan-tindakan yang mungkin dapat diambil.



2. Fase Analisis

    pertimbangkan tanggung jawab yang disandang oleh pembuat keputusan.


    pertimbangkan hak-hak yang dimiliki oleh stakeholders.

    pelajari hubungan yang dapat terjadi antara tindakan yang ingin diambil dengan kebutuhan para stakeholders.
    sesuaikan setiap tindakan berdasarkan semua etika yang berlaku.



Karakteristik



1. Sifat

Tanpa  kekerasan,  sehingga  fear  of  crime  tidak  mudah  timbul.  Padahal kerugian  yang  diderita  oleh  pelanggaran  kode  etik  lebih  besar  daripada kejahatan lain. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.


2. Lingkup

Kepercayaan    klien    dan    stakeholders    runtuh,    melumpuhkan    kinerja perusahaan, menyesatkan investor, serta menggerus kepercayaan publik.


Motivasi Tindakan

1.  Kebutuhan Keuangan

Kode etik tidak mempersoalkan kebutuhan dalam penerapannya, padahal kebutuhan   jasmani  tak  pernah  dapat  terpuaskan  dan  dapat  berbentuk ekstrem.


2.  Perilaku dan Kebiasaan

Menipu, mencuri, berbohong dapat dianggap sebagai tindakan etis apabila digunakan untuk melanjutkan hidup.


3.  Lingkungan

Anggota  selalu  mencari  konformitas  dengan  lingkungan  dan  kelompok. Berarti   bila   ditemukan   perbedaan,   ia   memutuskan   dirinya   keliru   dan kelompoknya yang benar


Etika dan Hukum

Ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer saat ini masih   belum   lengkap.   UU   No.   1/1979   tidak   memasukkan   pelanggaran kerahasian  informasi  sebagai  salah  satu  kejahatan.  UU  HAM  No.  39/1999 mengatur  mengenai kerahasiaan informasi. UU No. 36/1999 pasal 2 mengatur kebebasan pers media elektronik.
Setiap  tanggung  jawab  profesi  memang  harus  disikapi  dengan  arif. Sehingga   penting  sekali  menciptakan  iklim  komunikasi  yang  terbuka  dan demokratis.  Kejujuran   dan   kebebasan  harus  dibarengi  dengan  semangat menegakkan   etika   profesi   dan   pemberlakuan   sanksi   hukum   bagi   yang melanggar. Pekerja komputer dituntut untuk  mengedepankan sikap profesional dan kode etik.


Lembaga dan Organisasi Profesi

Sampai saat  ini  Indonesia  memiliki  LIPI  (Lembaga  Ilmu  Pengetahuan Indonesia)  sebagai  lembaga  bidang  IPTEK  kalangan  ilmuwan  dalam  upaya memperdalam   ilmu   yang   ditekuninya.   Juga   terdapat   IDCERT   (Indonesia Computer  Emergency Response Team) sebagai suatu unit untuk melaporkan kasus keamanan dalam bidang internet. Kepolisian RI juga telah memiliki seksi khusus untuk menangani kejahatan komputer, yaitu Forensik Komputer.