ETIKA PROFESI
PADA BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
Pengantar
Etika Profesi
Pengertian
Kode
(Inggris:
code,
dan
Latin:codex) adalah buku undang-undang,
kumpulan sandi, dan kata
yang
disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta
susunan prinsip hidup dalam masyarakat.
Etik atau etika (Prancis:ethique, Latin:ethica, Yunani:ethos) merupakan moral filosofi, filsafat
praktis,
dan
ajaran
kesusilaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud (1988), etika mengandung tiga pengertian,
yaitu :
• Ilmu tentang apa yang
baik
dan
apa
yang
buruk
dan
tentang
hak
dan
kewajiban moral (akhlak)
• Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Dengan demikian, kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan
dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Mengapa perlu kode Etika?
Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang
benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab
atau tidak dalam proses
kerja IT. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics)
yang bersifat
normative
dan
universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis
berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan
spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup
lembaga organisasi. Nilai dari kode etik
bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati
nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan
perkembangan dan pergeseran
nilai masyarakat.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu
komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan
tersebut.
Kode
etika yang diharapkan adalah sebagai berikut
:
a. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
b. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta
segala
bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok
/ lembaga / institusi lain.
c. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan
hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur.
e. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi
terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
f. Bila mempergunakan materi dan informasi
yang bukan hasil karya sendiri
harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila
ada
yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas
segala
konsekuensi
yang
mungkin timbul karenanya.
g. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk,
sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet
umumnya
dan
bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap segala muatan / isi situsnya.
i. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota
dapat melakukan teguran secara langsung
Etika Profesi pada Bidang Teknologi
Informasi
Etika profesi teknologi informasi memiliki
beberapa
karakteristik
yang
berbeda dari etika pada umumnya. Perbedaannya terletak pada peranan dari profesi tersebut. Profesi pada bidang
teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai teknologi informasi untuk
percaya pada ilmu pengetahuan, keahlian
dan kejujuran pada profesinya. Profesi itu menciptakan
produk
(
misal
:
sistem
computer
) yang dapat mempengaruhi masyarakat luas dan produk tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. Profesi ini memiliki tanggung jawab pada
masyarakat luas yang menggunakannya. Tanggung jawab ini meliputi :
keamanan dan keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan.
Tanggung jawab profesi teknologi informasi yang lebih spesifik, diantaranya adalah :
1. Mencapai kualitas yang
tinggi
dan
efektivitas
baik
pada
proses maupun produk hasil kerja professional.
2. Menjaga kompetensi sebagai
professional.
3. Mengetahui dan menghormati
adanya hukum
yang
berhubungan
dengan
kerja yang professional.
4. Memberikan secara menyeluruh
dan
mencermati
perubahan
yang
terjadi
pada sistem komputer dan kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin terjadi.
5. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
6. Mengubah pandangan masyarakat
tentang
etika
menggunakan
sistem
komputer serta konsekuensinya.
7. Mengakses sistem komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat sistem operasi
tersebut.
Profesi pada teknologi
informasi ini memiliki etika, diantaranya yaitu :
1. Jangan
menggunakan komputer
untuk membahayakan orang lain.
2. Jangan
mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan
mengintip file orang lain.
4. Jangan
menggunakan komputer
untuk mencuri.
5. Jangan
menggunakan komputer
untuk bersaksi dusta.
6. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat
lunak yang belum
kita bayar.
7. Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8. Jangan
mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri.
9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program
yang kita tulis.
10. Gunakanlah komputer dengan cara yang
menunjukkan tenggang rasa dan
rasa penghargaan.
Pelanggaran Etika Profesi Teknologi
Informasi
Definisi
Kode etik merupakan suatu hal yang sukar untuk dirumuskan karena dalam suatu kasus pelanggaran etika profesi banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti fakta dan
detail-detail yang relevan.
1. Fase Brainstorming
• daftar semua kemungkinan resiko, berita, masalah, dan konsekuensi.
• daftar
semua
orang
dan
organisasi
yang turut terlibat, yaitu para
stakeholder.
• daftar tindakan-tindakan yang mungkin
dapat diambil.
2. Fase Analisis
• pertimbangkan tanggung jawab yang disandang oleh pembuat keputusan.
• pertimbangkan
hak-hak yang dimiliki oleh
stakeholders.
• pelajari hubungan
yang dapat terjadi antara tindakan
yang ingin diambil dengan kebutuhan para stakeholders.
• sesuaikan setiap tindakan berdasarkan semua etika yang berlaku.
Karakteristik
1. Sifat
Tanpa
kekerasan, sehingga fear of crime
tidak
mudah
timbul.
Padahal
kerugian yang
diderita
oleh
pelanggaran
kode
etik
lebih
besar
daripada
kejahatan lain. Seperti
waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga
diri, martabat, dan
kerahasiaan informasi.
2. Lingkup
Kepercayaan klien dan stakeholders runtuh, melumpuhkan kinerja
perusahaan, menyesatkan investor, serta menggerus kepercayaan publik.
Motivasi Tindakan
1. Kebutuhan Keuangan
Kode etik tidak mempersoalkan kebutuhan dalam penerapannya, padahal kebutuhan jasmani tak pernah
dapat
terpuaskan
dan
dapat
berbentuk
ekstrem.
2. Perilaku dan Kebiasaan
Menipu, mencuri,
berbohong dapat dianggap
sebagai tindakan etis apabila
digunakan untuk melanjutkan hidup.
3. Lingkungan
Anggota selalu mencari konformitas dengan
lingkungan
dan
kelompok. Berarti bila ditemukan perbedaan, ia memutuskan dirinya keliru dan
kelompoknya yang benar
Etika dan
Hukum
Ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan
komputer saat ini masih belum lengkap. UU No. 1/1979 tidak memasukkan pelanggaran
kerahasian informasi sebagai salah
satu kejahatan. UU HAM No. 39/1999
mengatur mengenai kerahasiaan informasi. UU No. 36/1999
pasal 2 mengatur kebebasan pers media elektronik.
Setiap tanggung
jawab
profesi
memang harus disikapi dengan arif.
Sehingga penting sekali menciptakan
iklim komunikasi yang terbuka
dan
demokratis. Kejujuran dan
kebebasan harus dibarengi
dengan
semangat menegakkan etika profesi dan pemberlakuan sanksi hukum bagi yang melanggar. Pekerja komputer dituntut
untuk mengedepankan sikap profesional dan kode etik.
Lembaga dan Organisasi Profesi
Sampai saat
ini
Indonesia memiliki
LIPI
(Lembaga
Ilmu
Pengetahuan Indonesia) sebagai
lembaga
bidang
IPTEK
kalangan
ilmuwan
dalam
upaya memperdalam ilmu yang ditekuninya. Juga terdapat IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) sebagai suatu unit untuk melaporkan
kasus keamanan dalam bidang internet. Kepolisian RI juga telah memiliki seksi
khusus untuk menangani kejahatan komputer, yaitu Forensik Komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar